Hukum Pacaran dan LDR dalam Islam

Hukum Pacaran dan LDR dalam Islam

images
Assalamualaikum , kali ini kita akan bahas mengenai Hukum Pacaran dan LDR dalam Islam . Kita tahu bahwa banyak sekali anak jaman sekarang tentunya yang menginjak usia remaja yang sudah bisa mempalingkan hatinya dari keluarga dan Allah ke lawan jenis, misalnya saja ada anak perempuan jatuh cinta ke teman cowo satu kelasnya.








Sebenarnya pacaran dalam remaja sekarang di bagi 2 yaitu pacaran Kopdar atau Kopi Darat yang berarti ketemuan dan sebagainya, terus LDR (Long Distance Relationship) yang artinya hubungan jarak jauh. Lalu bagaimana Islam sendiri memandang keduanya?
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17 : 32)

Lalu apa saja perbuatan dan sikap yang tergolong mendekati zina itu ? Diantaranya adalah; Saling memandang,merajuk atau manja baik langsung atau dalam text/chat,bersentuhan,berpelukan,teleponan hanya untuk memecah rasa kangen. Karena unsur tersebut sangat di larang dalam Islam, maka dari itulah Pacaran dalam bentuk apapun itu Haram hukumnya.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

“Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)

Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur’an berikut:
Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Imam Ahmad)

Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)

Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba’iat. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Al-Bukhari)

Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyahr.a. “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.
(HR. Al-Bukhari dan IbnuMajah).

Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.” (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku.” (HR. Imam Muslim)

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

Dalam bahasa mudahnya, kami menyempurnakan dengan fase berikut; Pacaran dan LDR itu sama sama dosa karena apa ? karena bisa menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan nafsu berlebihan seperti manja,mengandalkan seseorang,marah,cemburu,kesal,dll. Dan dari sebab itu pula kita tidak bisa menjamin apa kita bisa menjaga semua aurat kita dalam pacaran dan LDR termasuk suara di telepon, suara ketawa, dan sebagainya. Ada baiknya jika ada orang yang menyukai Anda, bisa di kasih pencerahan dengan artikel ini.

Lalu bagaimana cara terbaik kalau kita suka sama seseorang ?
Kalau kita masih muda dan masih disibukan dengan aktifitas pribadi, sebaiknya rasa cinta kasih sayang kita hanya kita persembahkan ke Allah dan Orang Tua serta Keluarga kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.

Terimakasih atas perhatian semua pembaca yang telah membaca artikel Hukum Pacaran dan LDR dalam Islam ini, semoga bisa mengambil hikmah semaksimal mungkin.

Wassalamualaikum wr.wb.

daftar pustaka :
http://dakwahmu.com/2015/03/31/hukum-pacaran-dan-ldr-dalam-islam/

0 Comments:

Post a Comment